Diskominfos Provinsi Bali Adakan Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi

Kamis (23/12), Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali melalui Bidang Statistik mengadakan Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi dalam rangka telah ditetapkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi, bertempat di ruang Rapat Sandat Diskominfos Provinsi Bali.

Peraturan Gubernur dijadikan pedoman penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Perangkat Daerah dan instansi lainnya, untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, serta bertujuan untuk  menyusun dan menyiapkan basis data pembangunan sesuai  dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing Perangkat Daerah.

I Dewa Ketut Rai Rustina dalam sambutannya mengatakan tujuan kegiatan sosialisasi ini yakni mengajak kabupaten/kota untuk berdiskusi tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi. “Saya berharap teman-teman di kabupaten/kota setidaknya memiliki Surat Keputusan Bupati atau Walikota sebagai salah satu regulasi yang memperkuat kondisi Satu Data Indonesia di daerah,” ujarnya.

Dihadiri Dinas Kominfo kabupaten/kota di Bali, dimana Kominfo sebagai Wali Data dengan tugas melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh Produsen Data serta menyebarluaskan data.