Diskominfos Bali Menerima Kunjungan Kerja dari Diskominfo Jabar

Kamis (16/6), Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali menerima Kunjungan Kerja dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat dalam rangka studi banding pelayanan informasi publik dan pengelolaan PPID di Provinsi Bali bertempat di Ruang Vidcon Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali.

Rombongan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Putu Yupi Wahyundari dengan didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, I Ketut Swika, Kepala Bidang Infrastruktur dan Aplikasi Informatika, I Gede Agus Arjawa Tangkas, Kepala Bidang Persandian, I Putu Sundika beserta Pranata Humas pada Bidang Informasi dan Komunikasi Publik. Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Bali menyambut baik kedatangan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat dan berharap dapat saling bertukar informasi mengenai pengelolaan PPID. “Kami menyampaikan terima kasih sudah berkunjung ke Bali dan semoga dengan adanya pertemuan ini bisa saling bertukar informasi terkait dengan pelayanan informasi,” sambut Putu Yupi Wahyundari.

Perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat menyampaikan tujuan dari kunjungannya terkait dengan penyediaan dan pengelolaan informasi yang telah dilakukan oleh PPID Pemerintah Provinsi Bali sehingga meraih peringkat Informatif pada MONEV KI Pusat Tahun 2021. “Terima kasih atas penerimaannya, tujuan kami melakukan kunjungan kerja ini untuk berbagi informasi mengenai penyediaan dan pengelolaan layanan informasi yang dilakukan PPID Provinsi Bali,” ujar Hadi Kusuma.

Dalam kesempatan ini, Putu Yupi Wahyundari mengungkapkan dalam pengelolaan PPID saat ini sedang dalam tahap harmonisasi Peraturan Gubernur. “Kami PPID Provinsi Bali sedang mengajukan Peraturan Gubernur tentang PPID untuk diharmonisasi dengan mengacu Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang salah satu aspeknya mengatur mengenai penyediaan layanan informasi bagi kaum penyandang disabilitas,” ujar Putu Yupi Wahyundari.