Diskominfos Adakan Webinar Implementasikan Hak Informasi Bagi Penyandang Disabilitas

Rabu (6/4) Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali menyelenggarakan Webinar Keterbukaan Informasi Publik bersama dengan Komisi Informasi Pusat RI dan Komite Daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bersama Juru Bahasa Isyarat yang dihadiri oleh PPID-Pelaksana di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota se-Bali dan Instansi Vertikal maupun Horizontal se-Bali.

Webinar yang dilaksanakan secara virtual ini dibuka oleh Putu Yupi Wahyundari selaku Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali. Dalam sambutannya, Putu Yupi menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada Komite Daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas untuk berbagi pengetahuan mengenai hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan informasi, “Kami mengapresiasi kepada Komite Daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas untuk berbagi pengetahuan mengenai hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan informasi. Selain itu, kami juga mengharapkan peserta webinar dapat memberikan kritik dan saran untuk meningkatkan nilai keterbukaan informasi publik di Provinsi Bali yang saat ini telah meraih peringkat tertinggi di Indonesia dengan kategori Baik dan sebagai Badan Publik memperoleh predikat Informatif,” ujar Putu Yupi.

I Nengah Latra selaku Ketua Komite Daerah Disabilitas Bali menyampaikan dalam paparannya berkaitan dengan pemenuhan hak informasi bagi penyandang disabilitas yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Komunikasi dan Informasi Penyandang Disabilitas. Hal ini menjadi pondasi bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh hak informasi yang sama dan dibutuhkan, “Mengenai UU Nomor 8 Tahun 2016 terdapat beberapa hak penyandang disabilitas salah satunya adalah pelayanan publik. Mandat dari Undang-Undang ini memerintahkan bagi Pemerintah untuk menjamin dan memfasilitasi akses informasi bagi penyandang disabilitas. Selain itu kami harapkan Pemeritah juga mengakomodasi kebijakan mengenai infrastruktur layanan dasar digital yang ramah terhadap penyandang disabilitas,” paparnya.

Narasumber kedua adalah Asisten Ahli Komisi Informasi Pusat RI yang hadir secara virtual. Siti Azizah menjelaskan mengenai Reformulasi Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik “Reformulasi Perki 1 Tahun 2021 yang sebelumnya adalah Perki 1 Tahun 2020 memuat 2 (dua) unsur yang ditambahkan dalam kebijakan tersebut yaitu Badan Publik diwajibkan untuk memperhatikan perlindungan data pribadi dalam pemberian informasi dan memberikan akses bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh informasi yang sama,” ujarnya.

Sebagai penutup webinar, Ida Bagus Ketut Agung Ludra selaku Moderator menyampaikan apresiasi kepada para peserta webinar yang telah memberikan saran maupun masukan terhadap keterbukaan informasi publik di Provinsi Bali khususnya dalam pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas untuk meperoleh informasi karena semua orang berhak tahu. (RAT)