
PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinnsi Bali ditetapkan oleh Gubernur Bali sejak tahun 2013, melalui Surat Keputusan Gubernur Bali tentang Pedoman pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. PPID Pemerintah Provinsi Bali terdiri dari 1 (satu) PPID Utama dan 35 OPD PPID Pembantu dan 59 UPTD, sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.