Bekerjasama dengan BSrE, Diskominfos Fasilitasi Pembaharuan Modul SE pada Aplikasi e-Perizinan

Selasa, 14 September 2021, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) – Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) melakukan pembaharuan modul sertifikat elektronik pada aplikasi e-Perizinan. Rombongan BSrE yang diterima langsung oleh Kabid Persandian Diskominfos Prov Bali I Putu Sundika bersama seluruh jajaran Bidang Persandian serta dari Dinas PTSP menargetkan aplikasi e-Perizinan dapat merampungkan migrasi modul e-Sign.

Aplikasi e-Perizinan sendiri merupakan salah satu aplikasi yang paling banyak menggunakan TTE (Tanda Tangan Elektronik). Aplikasi ini merupakan salah satu terobosan dari Pemerintah Provinsi Bali untuk memudahkan masyarakat mengajukan perizinan yang awalnya manual menjadi elektronik/digital. Melalui e-perizinan proses perizinan yang awalnya memakan banyak waktu dan tenaga dapat menjadi lebih mudah, efektif dan efisien.

Terdapat 7 (Tujuh) sektor perizinan yang dilayani oleh e-Perizinan Pemerintah Provinsi Bali antara lain sektor perizinan kesatuan bangsa dan politik, ketenagakerjaan, sosial, perhubungan, kesehatan, peternakan dan pariwisata. Melalui aplikasi perizinan berbasis website ini seluruh proses dilakukan secara online baik itu proses pengajuan, pemantauan maupun proses verifikasinya. Selain itu notifikasi proses diterima oleh masyarakat langsung melalui email dan ijin yang telah terbit ditandatangani secara elektronik dan dapat diunduh langsung.

Seluruh perangkat daerah di lingkup Pemprov Bali telah mengimplementasikan sertifikat elektronik pada surat menyurat via aplikasi e-Office. Sertifikat berupa file p12 telah rampung di migrasi menjadi e-Sign dan telah menggunakan server on-premise per April Tahun 2021. Aplikasi e-Perizinan saat ini juga sedang dalam tahapan migrasi menjadi e-Sign sehingga diharapkan dalam waktu dekat ini aplikasi sudah sepenuhnya tidak memanfaatkan p12 lagi namun sudah ke e-Sign.

Perbedaan e-Sign dan p12 yang paling terlihat adalah p12 masih menggunakan file sertifikat yang dipasang di masing-masing aplikasi sehingga mengharuskan pemilik sertifikat harus terus menyimpan p12 nya. Sedangkan dengan e-Sign, sertifikat sudah berada di cloud dan pemanfaatannya cukup menggunakan NIK dan passphrase saja. BSrE sendiri akan segera menghentikan dukungan pada modul p12 dan akan sepenuhnya menggunakan e-Sign, sehingga diharapkan seluruh stakeholder sudah rampung melakukan migrasi di tahun ini. (Kar).