Bahas ASN Cerdas dan Bijak Bermedia Sosial, Diskominfos Bali Adakan Literasi Media Digital

Selasa (22/3), Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali melalui Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Seksi Opini Publik menyelenggarakan kegiatan Literasi Media Digital bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Provinsi Bali secara daring dengan mengundang 2 (dua) Narasumber dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali dan Polda Bali. Kegiatan Literasi Media Digital pertama kali dilaksanakan pada Tahun 2022 dengan mengambil topik mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) Cerdas dan Bijak Bermedia Sosial.

Dengan dimoderatori oleh I Gusti Ayu Sukmawati selaku Pranata Humas Ahli Muda sebagai Sub Koordinator Unit Substansi Opini Publik yang dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa media sosial menawarkan banyak kemudahan yang dapat membuat masyarakat terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) betah berlama-lama berselancar di dunia maya. Media sosial mengajak siapa saja yang tertarik untuk berpartisipasi dengan memberi feedback secara terbuka untuk berkomentar, serta membagikan informasi yang diperoleh dalam waktu yang cepat dan tak berbatas. Namun perlu diingat, media sosial juga mempunyai dampak positif dan negatif yang berpengaruh bagi kehidupan masyarakat terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimana terikat dalam kode etik yang harus dipatuhi.

“Media sosial telah masuk ke ranah kehidupan siapa saja termasuk ASN, dimana sebagai seorang ASN terikat dengan kode etik yang harus dipatuhi. Selain itu, dampak negatif dari media sosial bisa terjadi kepada siapa saja termasuk ASN,” ujar I Gusti Ayu Sukmawati.

Narasumber pertama yang dihadirkan dalam kegiatan Literasi Media Digital dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali yang diwakilkan oleh Wakil Ketua KPID Bali, Ida Bagus Ketut Agung Ludra dengan menyampaikan paparan dengan topik Cakap, Cerdas, Kreatif, Produktif Bermedia Sosial Langkah Antisipasi Hoax. Dalam penyampaikan paparannya, Ida Bagus Ketut Agung Ludra mengatakan agar masyarakat terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk cerdas menggunakan media sosial, terlebih bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terikat dalam kode etik yang harus dipatuhi. Selain itu, saat menggunakan media sosial tidak dalam pengaruh emosi yang berlebihan yang artinya harus mampu menempatkan diri dan mengatur emosi dalam bermedia sosial.

“Media sosial bagi ASN itu berbeda dengan masyarakat biasa karena harus patuh dengan kebijakan yang berlaku. Selain itu, perlu diketahui jejak digital itu terekam, maka harus waspada saat menggunakan media sosial,” ungkap Ida Bagus Ketut Agung Ludra.

Selain dari KPID Bali, hadir pula dari Polda Bali yang diwakili oleh Panit 1 Unit 2 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali, Andi Prasetyo yang dalam paparannya menyampaikan topik mengenai Bermedia Sosial yang Bijak Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Andi Prasetyo mengatakan di era digitalisasi saat ini, peran jaringan komputer dan internet sudah menjadi bagian kehidupan masyarakat. Namun dalam perkembangan, kemajuan teknologi juga dijadikan peluang bagi para penjahat untuk melakukan kriminalitas di dunia maya atau media lainnya yang kerap dikenal dengan istilah kejahatan Siber. Cyber Crime atau kejahatan dunia maya dalam istilah hukumnya adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer atau internet sebagai sarana atau alat sehingga menjadikan komputer sebagai objek maupun subjek.

“Kalau kita melakukan kejahatan di komputer orang lain, itu sudah termasuk kejahatan. Contoh kasusnya, mengcopy file punya orang lain dan orang tersebut tidak terima maka termasuk ilegal akses dan bisa dipidanakan, dan juga menggunakan software yang tidak berijin termasuk kejahatan siber,” ungkap Andi Prasetyo.

Lanjut Andi Prasetyo mengatakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu diingat bahwa ada hal-hal yang dilarang dan bisa menimbulkan kejahatan atau pelanggaran bila aktif di media sosial, seperti memposting kegiatan atau rencana kegiatan kedinasan yang seharusnya dirahasiakan di media sosial, memposting kegiatan sehari-hari atasan serta kegiatan kedinasan seperti kegiatan rapat, pertemuan, dan lainnya sehingga pola kerja atasan ataupun rahasia kedinasan dapat diketahui umum, dan terakhir memposting tempat kerja sehingga masyarakat yang tidak terkait dengan tempat kerja yang bersangkutan dapat mengetahui cara kerja ataupun lokasi tempat kerja yang menyimpan banyak informasi yang dapat disalahgunakan.

Kesimpulan yang didapat dalam kegiatan Literasi Media Digital bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar dalam bermedia sosial selalu mengendalikan emosi dan menempatkan posisi Aparatur Sipil Negara (ASN) masing-masing sebagai kontrol dan berpatokan pada peraturan dan kode etik kepegawain yang ada. Dan juga diharapkan agar informasi yang didapatkan pada kegiatan hari ini agar disebarluaskan maka akan makin banyak masyarakat yang terselamatkan dari kejahatan siber. (AD)