Denpasar – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Membahas Pengisian e-Monitoring dan Evaluasi (e-Monev) Komisi Informasi Provinsi Bali Tahun 2026 pada Senin (27/7/2026) bertempat di Ruang Rapat Sandat, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali. Kegiatan ini dihadiri oleh Admin PPID Pelaksana dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali sebagai upaya memperkuat koordinasi dan meningkatkan kesiapan dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (e-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Rapat dibuka oleh Ketua Tim Pelayanan Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, I Made Sudiarta, S.Sn, yang dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya komitmen seluruh PPID Pelaksana dalam memenuhi indikator penilaian keterbukaan informasi publik. Kegiatan ini turut didampingi oleh Ni Ketut Dharmayanti Laksmi, S.E., selaku Komisioner Bidang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Informasi Provinsi Bali, serta Dr. I Wayan Adi Aryanta, S.E., S.H., M.H., selaku Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Bali dengan memberikan penguatan terkait implementasi keterbukaan informasi publik dan mekanisme pelaksanaan e-Monev.
Dalam arahannya, disampaikan bahwa pelaksanaan e-Monev bukan hanya merupakan bagian dari proses penilaian tahunan, tetapi juga menjadi instrumen evaluasi untuk mendorong peningkatan kualitas tata kelola informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Oleh karena itu, setiap PPID Pelaksana diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme pengisian aplikasi e-Monev, indikator penilaian, serta kelengkapan dokumen pendukung yang harus dipenuhi.
Selanjutnya, peserta rapat memperoleh penjelasan mengenai tahapan pengisian e-Monev, pemetaan indikator penilaian, identifikasi dokumen pendukung, serta langkah-langkah percepatan pengumpulan eviden pada masing-masing perangkat daerah. Dalam sesi diskusi juga ditekankan pentingnya koordinasi yang berkelanjutan antara PPID Utama dan PPID Pelaksana agar proses pengisian e-Monev dapat dilaksanakan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali. Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun kesamaan persepsi antara PPID Utama dan PPID Pelaksana dalam pelaksanaan e-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Dengan koordinasi yang semakin solid dan kesiapan dokumen pendukung yang optimal, Pemerintah Provinsi Bali diharapkan mampu terus meningkatkan kualitas implementasi keterbukaan informasi publik serta mewujudkan pelayanan informasi yang profesional, transparan, dan responsif kepada masyarakat.







