Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan seluruh operator seluler telah menerapkan registrasi pelanggan baru kartu SIM berbasis biometrik melalui verifikasi wajah (face recognition). Kepastian tersebut diperoleh setelah pemerintah melakukan inspeksi pada hari pertama pemberlakuan kebijakan dan menindaklanjuti temuan adanya operator yang masih menggunakan mekanisme registrasi lama berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, seluruh operator telah menyesuaikan sistem sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerapan registrasi biometrik menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat keamanan ekosistem digital nasional. Melalui pencocokan data wajah dengan data kependudukan, proses registrasi pelanggan baru diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan identitas, meningkatkan akurasi data pelanggan, serta menekan berbagai bentuk kejahatan digital yang memanfaatkan nomor seluler.
Hingga 5 Juli 2026, implementasi kebijakan tersebut menunjukkan perkembangan yang positif. Rata-rata registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi biometrik telah mencapai sekitar 201 ribu transaksi per hari, dengan total sekitar 4,9 juta pelanggan baru yang telah melakukan registrasi sejak Januari 2026. Pemerintah juga menegaskan bahwa kewajiban registrasi biometrik saat ini hanya berlaku bagi pelanggan baru, sedangkan pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang, meskipun tetap diberikan kesempatan untuk memperbarui data secara sukarela.
Kemkomdigi akan terus melakukan pengawasan dan inspeksi berkala guna memastikan implementasi kebijakan berjalan konsisten di seluruh wilayah Indonesia. Upaya ini mendapat dukungan penuh dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), yang menyatakan komitmennya untuk terus menyempurnakan sistem registrasi sekaligus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat demi menciptakan layanan telekomunikasi yang lebih aman, terpercaya, dan terlindungi.


