Unit Kerja

Sekretariat

  • menyelenggarakan pengkaian program kerja Sekretariat dan Dinas;
  • memimpin seluruh kegiatan Sekretariat;
  • menyelenggarakan koordinasi dan menghimpun bahan kebijakan teknis di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian, yang dilaksanakan oleh Bidang-Bidang;
  • menyelenggarakan koordinasi dan pengkajian bahan verifikasi, bahan rekomendasi dan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang komunikai, informatika statistik dan persandian;
  • mengkoordinasikan proses perizinan/non perizinan untuk disampaikan rekomendasi diterima atau ditolaknya perizinan/non perizinan kepada Kepala Dinas untuk disampaikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  • Sekretaris menjadi PPID Pelaksana di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali

    Bidang Informasi dan Komunikasi Publik

    • merumuskan kebijakan teknis layanan informasi dan komunikasi publik;
    • merumuskan kebijakan pengelolaan layanan informasi dan komunikasi publik;
    • merumuskan kebijakan pelayanan informasi publik;
    • mengkoordinasikan dibidang informasi dan komunikasi publik;
    • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan komunikasi publik

    Bidang Teknologi Informatika

    • merumuskan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan untuk pembangunan, pengembangan, pemeliharaan dan pemberdayaan di bidang infrastruktur dan teknologi informatika, pusat data, pusat pemulihan bencana, jaringan intranet dan layanan internet serta integrasi aplikasi informatika;
    • merumuskan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang infrastruktur dan teknologi informatika, pusat data, pusat pemulihan bencana, jaringan intranet dan layanan internet serta pengembangan dan integrasi aplikasi informatika;
    • merumuskan  kebijakan  dan  melaksanakan  koordinasi  dengan  pihak  terkait  berkenaan dengan jaringan intranet dan layanan internet serta layanan pusat data diantaranya meliputi layanan pembuatan virtual machine, hosting, pengelolaan website pemerintah, collocation server, alokasi internet protokol dan sub domain;
    • merumuskan kebijakan dan melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait dalam pembangunan infrastruktur big data dan memberikan hak akses kepada bidang terkait dalam pengelolaan big data; l. merumuskan  kebijakan,  melaksanakan  koordinasi  dan  fasilitasi  dengan  pihak  terkait berkenaan   dengan   pelaksanaan   infrastruktur   command   centre   dan   aplikasi   dashboard monitoring;
    • merumuskan  kebijakan  dan  melaksanakan  koordinasi  dengan  pihak  terkait  berkenaan dengan penyaringan konten negatif melalui jaringan intranet dan internet; n. merumuskan kebijakan dan melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait berkenaan pemanfaatan jaringan intranet dan internet untuk sosialisasi program pemerintah dan pemberdayaan masyarakat;
    • merumuskan kebijakan dan melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait berkenaan interkoneksi jaringan intranet dan internet;
    • merumuskan kebijakan dalam penyusunan roadmap dan melaksanakan koordinasi dengan pihak   terkait   berkenaan  dengan   pelaksanaan  layanan   sistem   pemerintahan  berbasis elektronik;
    • merumuskan kebijakan, melaksanakan koordinasi teknis, dan mengembangkan aplikasi yang bersifat khusus r. merumuskan kebijakan, melaksanakan koordinasi teknis, mengembangkan dan/atau menggunakan aplikasi yang bersifat umum;

    Bidang Persandian

    • menyiapkan dan merumuskan kebijakan teknis Bidang Persandian; i. mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis Bidang Persandian dan Keamanan Siber;
    • mengkordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis Bidang Persandian dan Keamanan Siber;
    • mengkoordinasikan dan melaksanakan persandian untuk pengamanan informasi termasuk keamanan siber Pemerintah Provinsi;
    • mengkoordinasikan dan menetapkan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat Daerah;
    • melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis Bidang Persandian dan Keamanan Siber;
    • melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Lembaga Pemerintah dan Lembaga Non Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi

    Bidang Statistik

    • melaksanakan kebijakan Statistik;
    • mengkoordinasikan kebijakan Statistik;
    • mengumpulkan, mengolah, dan analisis data hasil pelaksanaan pembangunan;
    • menyiapkan pengolahan data dan informasi perencanaan pembangunann daerah mencakup data dan informasi gambaran umum kondisi daerah yang meliputi data kondisi geografis dan demografis daerah, dan data terkait dengan indicator kinerja kunci penyelenggaraan pemerintah daerah;
    • menyusun dan merencanakan target capaian indikator kinerja dari setiap aspek, fokus menurut bidang urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
    • menyusun dan mengevaluasi capaian indikator kinerja dari setiap aspek, fokus menurut bidang urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
    • melakukan penghimpunan dan penyusunan bahan yang dapat dipakai untuk penerangan kegiatan Statistik;
    • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan Statistik;

    UPTD Pengembangan dan Integrasi Layanan Digital

    • menyusun rencana kegiatan kerja UPTD;
    • menyusun dan menetapkan perjanjian kinerja;
    • mengkoordinasikan penyusunan pelaksanaan kegiatan dan anggaran/pembiayaan kegiatan pada UPTD untuk disampaikan kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas;
    • merumuskan strategi pencapaian target kinerja serta penugasan Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional dan Pelaksana;
    • merancang dan menetapkan penugasan Tim  Kerja;
    • menentukan dan memberikan arahan kegiatan operasional UPTD;
    • melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Dinas dan para Kepala Bidang di lingkungan Dinas;
    • membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

    UPTD Turyapada Tower Komunikasi Bali Smart 6.0 Kerthi Bali

    • menyusun rencana kegiatan kerja UPTD;
    • menyelenggarakan inovasi teknologi informasi dan komunikasi Turyapada Tower Komunikasi Bali Smart 6.0 Kerthi Bali;
    • menyelenggarakan manajemen dan layanan Turyapada Tower Komunikasi Bali Smart 6.0 Kerthi Bali;
    • memfasilitasi kerjasama dengan pihak pemerintah maupun swasta dalam pelayanan pengembangan layanan pada Turyapada Tower Komunikasi Bali Smart 6.0 Kerthi Bali;
    • merancang dan menetapkan penugasan Tim  Kerja;
    • menentukan dan memberikan arahan kegiatan operasional UPTD;
    • melakukan evaluasi rutin, terjadwal (triwulan, semester) dan mendalam terhadap seluruh kegiatan pada UPTD, mengetahui berbagai permasalahan dan mencari solusi permasalahan;
    • memonitor perkembangan dan pemberian umpan balik atas pelaksanaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas;