Sosialisasi Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai di Pasar Wangaya

Setelah sebelumnya melaksanakan kegiatan sosialisasi di Pasar Beringkit, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Dinas Komunikasi Informatika Dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali bersama Smartfren dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar melanjutkan Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai di Pasar Wangaya, Denpasar Rabu (16/2).

Sosialisasi yang dimulai pukul 16:00 Wita diawali dengan pembagian tas ramah lingkungan kepada pengunjung Pasar Wangaya. Pengunjung Pasar Wangaya terlihat sangat antusias untuk menukarkan tas belanja yang berbahan plastik dengan tas belanja ramah lingkungan yang dibagikan. Hal ini sejalan dengan tujuan dari sosialisasi ini yaitu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurangi penggunaan bahan plastik sekali pakai.

Ida Bagus Made Sutresna, SE.,MT selaku Koordinator Tim Diskominfos Provinsi Bali mengajak masyarakat untuk perlahan mengurangi penggunaan sampah plastik sekali pakai sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 tahun 2018. “Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat kita dapat mewujudkan lingkungan yang bersih, lingkungan yang bebas sampah dan lingkungan yang terjaga dengan baik. Kurangi menggunakan bahan plastik sekali pakai, gunakan bahan yang mudah terurai atau yang bisa didaur ulang,”terangnya.