Jakarta, 14 Agustus 2026 – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyoroti pentingnya digitalisasi perlindungan sosial sebagai bagian dari transformasi pelayanan pemerintah yang mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Presiden menyampaikan bahwa proses pendaftaran dan pemeriksaan kelayakan penerima bantuan sosial yang sebelumnya dapat berlangsung hingga 75–200 hari, kini dapat diselesaikan dalam hitungan menit.
Digitalisasi perlindungan sosial saat ini telah diterapkan di 153 kabupaten/kota pada 38 provinsi dengan lebih dari 3 juta keluarga telah masuk dalam sistem, menuju target 49 juta keluarga pada implementasi nasional. Digitalisasi pendaftaran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga memungkinkan masyarakat mengakses layanan tanpa harus mengeluarkan biaya perjalanan, pengurusan dokumen, fotokopi, maupun kehilangan waktu kerja yang sebelumnya dapat mencapai sekitar Rp150 ribu.
Sejalan dengan arahan tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa transformasi digital harus menghadirkan pelayanan publik yang semakin sederhana, cepat, efisien, transparan, dan mudah dijangkau. Penguatan konektivitas, infrastruktur digital, serta ekosistem digital yang aman dan terpercaya menjadi fondasi agar layanan pemerintah berbasis digital dapat dirasakan secara merata, sekaligus mengurangi beban administratif masyarakat melalui pemanfaatan kembali data yang telah dimiliki negara.
Perluasan digitalisasi perlindungan sosial menjadi bagian dari upaya menghadirkan pemerintahan yang semakin dekat dengan masyarakat. Keberhasilan transformasi digital tidak semata diukur dari banyaknya sistem yang dibangun, tetapi dari seberapa besar teknologi mampu memangkas waktu, biaya, dan proses yang tidak perlu, sehingga masyarakat dapat memperoleh hak dan layanan pemerintah dengan lebih mudah, cepat, dan tepat sasaran.



