Sosialisasi Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai di Pasar Beringkit

Dalam rangka sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Dinas Komunikasi Informatika Dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali bekerja sama dengan Smartfren mengadakan kegiatan bagi-bagi tas belanja ramah lingkungan kepada pengunjung Pasar Beringkit di Jl. Kebo Iwa, Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (16/2) mulai pukul 06:00 AM hingga selesai.

Selain membagikan tas belanja ramah lingkungan Diskominfos Provinsi Bali yang diwakili oleh Ida Bagus Made Sutresna, SE.,MT selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Sumber Daya Komunikasi Publik juga mengedukasi masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. “Mari Bersama-sama kita kurangi penggunaan barang kemasan dan beralih ke barang yang mudah di daur ulang. Demikian juga dengan penggunaan tas plastik sekali pakai, perlahan ganti dengan tas ramah lingkungan. Karena efek jangka panjangnya sampah plastik tersebut dapat mencemari lingkungan kita,” terangnya.