Jakarta (15/12) – Pemerintah Provinsi Bali kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Pemerintah Provinsi Bali berhasil mempertahankan predikat “Badan Publik Informatif” dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 pada kategori Pemerintah Provinsi yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI). Predikat “Badan Publik Informatif” merupakan penilaian tertinggi dalam penilaian KIP.
Penghargaan ini diberikan berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia 11/KEP/KIP/XII/2025, sebagai bentuk pengakuan atas konsistensi Pemerintah Provinsi Bali dalam memenuhi standar Keterbukaan Informasi Publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penghargaan ini diberikan langsung oleh Gde Narayana selaku Komisioner KIP kepada Gede Pramana selaku Kepala Dinas Komunikasi Infromatika dan Statistik mewakili Gubernur Bali pada Tanggal 15 Desember 2025 di Birawa Assemby Hall, Hotel Bidakara Jakarta.
Capaian ini menjadi bukti perjalanan panjang dan progresif Pemerintah Provinsi Bali dalam membangun budaya Keterbukaan Informasi Publik. Dimana sejak pertama kali mengikuti Anugerah Keterbukaan Informasi Publik pada Tahun 2018 dengan predikat “Cukup Informatif, Pemerintah Provinsi Bali terus melakukan pembenahan sistem, regulasi serta layanan informasi publik. Pada Tahun 2019, Pemerintah Provinsi Bali berhasil naik ke predikat “Menuju Informatif” dan mempertahankan capaian predikat “informatif” pada Tahun 2020 sampai sekarang (2025)”.
Tahun 2020 menjadi tonggak penting ketika Pemerintah Provinsi Bali untuk pertama kalinya meraih predikat “Informatif” sebagai “Badan Publik”. Prestasi tersebut berhasil dipertahankan dengan kembali meraih status sebagai “Badan Publik Informatif”. Tahun 2025 Konsistensi ini kembali diraih Pemerintah Provinsi Bali dimana Pemerintah Provinsi Bali berhasil mempertahankan predikat “Badan Publik Informatif”.
Pada kesempatan ini, Gede Pramana menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut dan menegaskan bahwa Keterbukaan Informasi merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Predikat Badan Publik Informatif yang kembali diraih Pemerintah Provinsi Bali merupakan hasil kerja kolektif seluruh Badan Publik Pemerintah Provinsi Bali. Ini bukan sekadar capaian administratif, tetapi refleksi komitmen Pemerintah dalam menjadikan Pemerintah Provinsi Bali yang transparan, akuntabilitas dan pelayanan publik yang berintegritas,” ujar Pramana.
Sementara itu, Dewa Nyoman Suardana selaku Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali bersama Putu Arnata selaku Wakil yang juga ikut hadir, menekankan bahwa Keterbukaan Informasi tidak terlepas dari penguatan sistem informasi dan transformasi digital di lingkungan pemerintah.
“Keterbukaan Informasi Publik membutuhkan sistem yang kuat, terintegrasi dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Pemerintah Provinsi Bali terus memperkuat ekosistem sistem informasi agar layanan data dan informasi publik semakin cepat, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat,” jelas Dewa.
Capaian ini merupakan hasil dari proses panjang perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi publik. Predikat Informatif ini tidak lepas atas dukungan dan komitmen Pimpinan Daerah dan para pimpinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali untuk komitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik. Pemerintah Provinsi Bali melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola PPID, mulai dari regulasi internal, standar layanan, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Predikat Badan Publik Informatif yang berhasil dipertahankan di Tahun 2025 menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang transparan, inklusif dan bertanggung jawab.
Keberhasilan mempertahankan predikat Badan Publik Informatif menegaskan posisi Pemerintah Provinsi Bali sebagai Badan Publik yang tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga konsisten menerapkan prinsip good governance dan keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat luas.









