Menkomdigi: WFH Tidak Boleh Ganggu Layanan Publik

Jakarta, 6 April 2026 – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa penerapan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat tidak boleh mengurangi kualitas maupun kecepatan layanan publik kepada masyarakat. Kebijakan ini mulai diterapkan sejak 1 April 2026 sebagai bagian dari transformasi budaya kerja pemerintah yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.

Penerapan WFH bukan dimaknai sebagai hari libur tambahan, melainkan sebagai upaya meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja aparatur sipil negara. Dengan dukungan sistem kerja berbasis digital, seluruh pegawai diharapkan tetap mampu menjalankan tugas secara optimal, tanpa mengurangi standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Transformasi pola kerja ini juga diarahkan untuk mendorong efisiensi operasional, termasuk pengurangan mobilitas, pembatasan perjalanan dinas, serta optimalisasi penggunaan anggaran. Penghematan tersebut selanjutnya difokuskan pada program-program prioritas nasional yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

Sebagai kementerian yang memimpin transformasi digital nasional, Kementerian Komunikasi dan Digital dituntut menjadi teladan dalam penerapan kerja fleksibel berbasis teknologi. Pola kerja ini diharapkan mampu menunjukkan bahwa produktivitas dan kinerja tetap dapat terjaga meskipun dilakukan secara daring.

Di tengah tantangan global yang dinamis, seluruh jajaran diimbau untuk menjaga disiplin, memperkuat kolaborasi, serta memastikan keselarasan komunikasi internal. Kepemimpinan yang solid dan semangat kerja yang sejalan di setiap lini organisasi menjadi kunci agar kebijakan ini berjalan efektif dan mampu mendukung pelayanan publik yang prima.