Kunjungi Pasar Sanglah, Diskominfos Bali dan Smartfren Ajak Masyarakat Kurangi Penggunaan Plastik Sekali Pakai

Dinas Komunikasi Informatika Dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali kembali melanjutkan rangkaian Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai bersama Smartfren di Pasar Sanglah, Denpasar pada Kamis (17/2). Setelah dihari sebelumnya melaksanakan kegiatan serupa di Pasar Beringkit dan Pasar Wangaya.

Sosialisasi kali ini menyasar pengunjung di Pasar Sanglah, Denpasar. Rangkaian acara dimulai pagi hari pukul 06:00 Wita dibuka oleh Ida Bagus Made Sutresna, SE.,MT selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Sumber Daya Komunikasi Publik. Selanjutnya dilaksanakan pembagian tas ramah lingkungan kepada pengunjung Pasar Sanglah. Pembagian tas ramah lingkungan bertujuan memberi edukasi kepada masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dalam keseharian, dan mengganti tas belanja yang sebelumnya masih memakai bahan plastik dengan tas belanja yang ramah lingkungan yang bisa dipakai berulang kali.

Dalam sambutannya Ida Bagus Made Sutresna, SE.,MT selaku Koordinator Tim Diskominfos Provinsi Bali juga menjelaskan mengenai pengelolaan sampah berbasis sumber. Yang mana secara umum penghasil sampah terbanyak adalah lingkungan rumah tangga. “Pengelolaan sampah berbasis sumber adalah sistem pengelolaan sampah yang dilakukan dekat dari sumbernya. Sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga wajib diolah oleh rumah tangga,”terangnya.

“Peran masyarakat sangatlah penting dalam menjaga kelestarian alam Bali dan meningkatkan kebersihan lingkungan pemukiman dengan memulai pengelolaan sampah berbasis sumber dan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 tahun 2018,”tambahnya. (ak)