Komitmen Diskominfos Bali Dalam Mensosialisasikan Pengurangan Timbulan Sampah Plastik di Pasar Payangan

Rabu (25/5), Mengakhiri Bulan Mei 2022, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali melanjutkan rangkaian Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai di Pasar Payangan, Kabupaten Gianyar.

Diterima oleh I Ketut Winaya selaku Koordinator Pasar Payangan, Ida Bagus Made Sutresna selaku koordinator tim sosialisasi menjelaskan maksud kedatangannya adalah untuk mensosialisasikan Pergub yang berkaitan dengan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, “Sosialisasi ini kami lakukan untuk mengedukasi masyarakat secara langsung agar mengurangi penggunaan plastik sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Selain itu, kami juga akan membagikan tas belanja ramah lingkungan kepada masyarakat di Pasar Payangan,” jelas Sub Koordinator Kemitraan dan Sumber Daya Komunikasi Publik Diskominfos Bali ini.

I Ketut Winaya menyambut baik kedatangan Tim Sosialisasi dan ikut terjun langsung ke lapangan bersama tim untuk melakukan sosialisasi mengenai pentingnya pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai dengan menukarkan tas belanja plastik yang dibawa masyarakat dengan tas belanja ramah lingkungan, “Terima kasih kepada Pemprov Bali melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, diharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengurangi sampah plastik sekali pakai dalam kegiatan rumah tangga”, ujar Ketut. (RAT)