Diskominfos Provinsi Bali Gelar Webinar Pemanfaatan dan Keamanan Tanda Tangan Elektronik

DENPASAR – Dalam upaya mempercepat transformasi digital yang aman di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali melalui Bidang Persandian menyelenggarakan Webinar Pemanfaatan dan Keamanan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada Selasa (10/03/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh peserta dari lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Ir. Gede Pramana, S.T., M.T. sebagai keynote speaker. Dalam sambutannya, Gede Pramana menekankan bahwa TTE bukan sekadar tren teknologi, melainkan fondasi penting dalam menciptakan birokrasi sistem pemerintahan berbasis elektronik yang efektif, efisien, dan aman.

“Kami berharap melalui kegiatan webinar ini seluruh peserta dapat memperoleh wawasan dan pengetahuan yang bermanfaat sehingga dapat mengimplementasikan penggunaan TTE secara lebih optimal di lingkungan kerja masing-masing,” ujar Gede Pramana.

Sesi utama webinar menghadirkan narasumber Ni Wayan Nonik Putri Rahayu, S.Kom., selaku Sandiman Ahli Pertama Diskominfos Provinsi Bali. Dalam paparannya, Nonik menjelaskan tentang Pemanfaatan dan Keamanan TTE. Penjelasan diawali dengan pengenalan terhadap Sertifikat Elektronik (SE) yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PsrE) yang kemudian menjurus ke TTE Tersertifikasi. Nonik menjelaskan bahwa TTE adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi pada dokumen elektronik.

Lebih lanjut disampaikan Nonik bahwa penerapan TTE di Lingkungan Pemprov Bali sudah secara resmi digunakan sejak 4 Maret 2020 dengan Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BsrE) sebagai PSrE. Adapun fokus utama dari webinar ini adalah terkait dengan tanggungjawab dan pengelolaan TTE secara mandiri oleh pemilik TTE di Lingkungan Pemprov Bali beserta pengamanannya dan verifikasi dokumen elektronik.

“TTE memiliki sifat nirsangkal sehingga seluruh tanggung jawab atas penggunaannya melekat sepenuhnya pada pemilik TTE. Setiap risiko maupun akibat yang timbul dari penyalahgunaan TTE menjadi tanggung jawab pemilik TTE,” ungkap Nonik.

Tak hanya memberikan teori, Nonik juga memberikan praktik verifikasi dokumen elektronik. Para peserta dipandu langsung untuk memastikan keaslian dan integritas sebuah dokumen elektronik melalui aplikasi BeSign (Desktop dan Mobile) serta portal verifikasi resmi seperti website https://bsre.bssn.go.id/verify dan https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF. Hal ini bertujuan agar seluruh pemilik TTE di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali tidak hanya bisa menandatangani dokumen elektronik secara digital saja, tetapi juga mampu memvalidasi keabsahan dokumen yang diterima.

Dalam sesi praktik ini, banyak peserta yang berhasil melakukan pengecekan terhadap dokumen yang telah dibagikan. Hasil pengecekan yang disampaikan oleh peserta juga sebagian besar sudah benar. Hal ini menunjukkan bahwa para peserta telah memiliki pemahaman yang baik mengenai proses verifikasi dokumen elektronik. Melalui Webinar Pemanfaatan dan Keamanan TTE ini, diharapkan kesadaran akan keamanan siber di lingkungan Pemprov Bali khususnya terkait TTE semakin meningkat, sejalan dengan visi pembangunan daerah yang berbasis teknologi informasi.