Diskominfos Bali Adakan Rapat Evaluasi Daftar Informasi Publik

Selasa, (29/3). Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali mengadakan Rapat Koordinasi dengan PPID-Pelaksana yang dihadiri oleh perwakilan dari Perangkat Daerah dan UPTD. di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali secara virtual.

Mewakili Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, I Made Sudiarta selaku Sub Koordinator Unit Substansi Layanan dan Pengelolaan Informasi Publik memimpin rapat mengenai Evaluasi Daftar Informasi Publik (DIP) dan Teknis Upload Dokumen di Website Bali Satu Data. Dalam meningkatkan penyediaan informasi kepada masyarakat, setiap tahunnya PPID di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali telah merekap informasi Badan Publik menjadi sebuah DIP .

Kategori informasi publik yang diatur oleh Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terdapat informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi setiap saat dan informasi serta merta. Tahapan dalam pembuatan Daftar Informasi Publik diawali dengan PPID-Pelaksana mendiseminasikan form DIP kemudian Sekretariat/Bidang melakukan pengisian DIP tersebut, setelah dilakukan pengisian dilanjutkan dengan verifikasi dan penetapan DIP oleh pimpinan Badan Publik melalui Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Selain itu, I Made Sudiarta menjelaskan untuk teknis upload dokumen informasi pada Website Bali Satu Data menggunakan akun SSO yang telah dimiliki oleh masing-masing pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Seperti yang diketahui bahwa Website Bali Satu Data merupakan Website yang menyediakan dokumen informasi publik, data statistik sektoral dan juga memfasilitasi masyakarakat untuk permohonan informasi publik yang bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses dan terintergrasi serta dapat dibagipakaikan antar Instansi di Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Bali.

“Kami harapkan konsistensi dan semangat dari PPID-Pelaksana terus meningkat tiap tahunnya dalam menyajikan informasi sesuai mandate Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu kami harapkan juga kepada Admin Bali Satu Data untuk memutakhirkan setiap informasi publik di Website balisatudata.baliprov.go.id sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi dengan mudah, cepat dan akurat,” ujar I Made Sudiarta. (RAT)