Menkomdigi: TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI menyampaikan bahwa platform TikTok telah menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pembatasan akses anak di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menilai langkah ini sebagai wujud komitmen nyata platform dalam melindungi anak serta menjalankan kebijakan pemerintah secara transparan.

Penonaktifan tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan data sebelumnya yang mencatat sekitar 780 ribu akun hingga 10 April 2026. Sejak diberlakukannya regulasi pada 28 Maret 2026, TikTok juga mulai memperkuat sistem verifikasi usia serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pengguna di platformnya, meskipun masih terdapat potensi kendala teknis yang perlu disempurnakan.

Selain itu, TikTok telah menyampaikan rencana aksi kepatuhan yang lebih terukur kepada pemerintah, termasuk penguatan penanganan berbagai bentuk kejahatan digital seperti judi online. Pemerintah melalui Kemkomdigi melihat adanya keseriusan platform dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman, sekaligus membuka ruang perbaikan jika terjadi kesalahan penonaktifan akun pengguna.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang berlaku bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik di Indonesia. Menkomdigi juga mendorong seluruh platform digital untuk segera melaporkan langkah konkret yang telah dilakukan guna memastikan terciptanya ekosistem digital yang aman, khususnya bagi anak-anak.