Ekonomi Digital Tak Boleh Korbankan Anak, PP TUNAS Efektif Maret

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan fondasi utama dalam pembangunan ekonomi digital nasional. Pemerintah memastikan pertumbuhan inovasi dan nilai ekonomi di ruang digital tidak boleh mengorbankan keselamatan generasi muda melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Meutya menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan pilihan strategis negara di tengah kekhawatiran sebagian pelaku industri terhadap potensi dampak regulasi terhadap laju ekonomi digital. Pemerintah menilai bahwa arah kebijakan yang menempatkan keselamatan anak sebagai prioritas sejalan dengan tren global, termasuk penerapan kebijakan perlindungan anak di ruang digital di Australia serta berbagai inisiatif regulasi di kawasan Uni Eropa.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat bukti signifikan yang menunjukkan kebijakan pembatasan usia dan penguatan perlindungan anak di ranah digital menimbulkan dampak ekonomi yang berarti. Pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan, termasuk dalam penyusunan klasifikasi platform, tata kelola, serta mekanisme pengawasan, dengan tetap berpijak pada prinsip keselamatan anak sebagai prioritas utama.

Pemerintah memastikan bahwa PP TUNAS ditargetkan mulai berlaku efektif pada Maret 2026. Saat ini, regulasi turunan berupa Peraturan Menteri tengah berada dalam tahap finalisasi internal di Kementerian Komunikasi dan Digital setelah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum, guna memastikan seluruh platform dapat menerapkan ketentuan perlindungan anak di ruang digital secara optimal.