Badung, 29 Juli 2025 — Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali, melalui Pranata Humas Ahli Muda, Made Sudiarta, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan dan Uji Konsekuensi Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan (DIK) yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung.
Bimtek dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Badung, I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra dan hadir pula sebagai narasumber, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Putu Arnata.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman badan publik, khususnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dalam menyusun dan menetapkan daftar informasi yang dikecualikan dari akses publik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik.
Dalam pemaparannya, Made Sudiarta menegaskan bahwa penyusunan DIK tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Proses tersebut harus diawali dengan uji konsekuensi yang objektif dan terdokumentasi, serta hasilnya ditetapkan secara resmi oleh PPID. “Proses ini penting untuk mencegah potensi sengketa informasi, bahkan sampai pada tahap persidangan di Komisi Informasi atau pengadilan,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa pemahaman teknis dari PPID pelaksana sangat penting, agar DIK yang ditetapkan tidak bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung dapat semakin cermat dan taat aturan dalam menetapkan informasi mana yang dapat dibuka dan mana yang harus dikecualikan dari akses publik.