BADUNG – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali menghadiri acara peluncuran pemetaan kerawanan Pilkada 2024 di Nusa Dua, Badung, Rabu (24/7/2024).
Acara ini digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali dalam upaya melaksanakan pencegahan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Bawaslu Bali telah melakukan identifikasi dan pemetaan kerawanan pada Pemilihan Tahun 2024. Pemetaan kerawanan ini berbasis pada data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024 yang telah diluncurkan pada Tahun 2022 oleh Bawaslu.
“Ini merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Dengan diidentifikasinya potensi kerawanan yang terjadi di Provinsi Bali dan sembilan Kabupaten/Kota, tentunya akan diambil langkah-langkah untuk dilakukan pencegahan,” kata anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani.
Berdasarkan identifikasi yang telah dilakukan terhadap data IKP Tahun 2024, dari 61 indikator kerawanan penyelenggaraan Pemilu, terdapat 15 indikator kerawanan yang memiliki potensi terjadi pada Pemilihan Tahun 2024 di Provinsi Bali.
Beberapa indikator kerawanan yang diidentifikasi antara lain: peserta Pilkada yang tidak melaporkan dana kampanye, penduduk potensial yang tidak memiliki KTP elektronik, perusakan fasilitas penyelenggaraan Pilkada, serta imbauan atau tindakan untuk menolak calon tertentu dari pemerintah lokal atau masyarakat. Indikator lain yang juga berpotensi menjadi kerawanan adalah adanya catatan khusus dari pengawas saat pemungutan suara, putusan DKPP terhadap jajaran KPU/Bawaslu, laporan politik uang oleh peserta atau tim sukses, komplain dari saksi saat pemungutan atau penghitungan suara, pelanggaran saat pemungutan suara, dan keterlambatan logistik pemungutan suara. Selain itu, penghitungan suara ulang, pemungutan suara ulang, serta perlengkapan pemungutan suara yang tidak sesuai ketentuan juga masuk dalam indikator kerawanan.
Berdasarkan indikator kerawanan tersebut, Bawaslu Bali melakukan analisa terhadap isu-isu dan tahapan yang memiliki potensi rawan terjadinya pelanggaran pada Pemilihan Tahun 2024, di antaranya:
1) Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)
2) Pelaporan dana kampanye tidak sesuai ketentuan
3) Hak untuk memilih
4) Intimidasi kepada calon
5) Keamanan penyelenggaraan pemilu
6) Keberatan dari calon terhadap hasil penyelenggaraan pemilihan
7) Politik uang
8) Pelanggaran Kode Etik oleh penyelenggara pemilu
9) Pengadaan dan pendistribusian logistik tidak sesuai ketentuan
10) Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara tidak sesuai ketentuan
Beberapa langkah antisipasi yang harus dilakukan untuk mencegah terjadi pelanggaran pada pemilihan Tahun 2024 antara lain dengan melakukan himbauan kepada semua pihak; melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait; melakukan sosialisasi secara masif; dan melakukan patroli pengawasan.
Dalam mencegah terjadinya pelanggaran, akan menjadi suatu hal yang utopis apabila dilakukan oleh salah satu pihak saja. Dibutuhkan kerja sama antara semua stakeholder dan masyarakat untuk mengawal Pemilihan 2024 agar terlaksana dengan Luber Jurdil dan demokratis.


