Rapat Koordinasi Persiapan Pemprov Bali mengikuti MONEV Keterbukaan Informasi Publik

Senin (12/7), Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali selaku PPID Utama Pemerintah Provinsi Bali mengadakan rapat koordinasi dan persiapan Pemerintah Provinsi Bali dalam mengikuti Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Pusat Tahun 2021, yang dihadiri secara virtual oleh PPID Pembantu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) I Ketut Swika didampingi oleh Kepala Seksi Layanan dan Pengelolaan Informasi Publik I Made Sudiarta. Kabid IKP menjelaskan paparan singkat mengenai pelaksanaan MONEV yang dilaksanakan dengan beberapa tahapan “Pelaksanaan Pengisian Kuesioner mulai Tanggal 23 Juni s.d 23 Juli 2021 melalui aplikasi web e-monev.komisiinformasi.go.id, Verifikasi Kuesioner oleh Tim MONEV Tanggal 28 Juli s.d 24 Agustus , Pengiriman Video Inovasi dari Badan Publik Tanggal 15 September 2021 dan Persentase Badan Publik Tanggal 29 September s.d 6 Oktober 2021” jelasnya.

Pada indikator penyediaan dan pelayanan informasi publik, I Made Sudiarta menekankan untuk seluruh PPID Pembantu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali agar terus melakukan pemutakhiran dokumen informasi publik melalui Website siki.baliprov.go.id dan website OPD masing masing. Oleh karena itu penyediaan informasi publik tentang program, kegiatan dan informasi yang bersifat publik wajib disampaikan dan di unggah pada web maupun sosialisasi pada media sosial. Hal ini bertujuan untuk mempertahankan nilai yang telah diperoleh Pemerintah Provinsi Bali pada Tahun 2020 yaitu “92.2” klasifikasi Informatif sehingga menjadi kewajiban bersama untuk mempertahankan dan meningkatkan point nilai dalam hal Keterbukaan Informasi Publik.