Penandatanganan Nota Kesepakatan Penghentian Siaran Pada Hari Suci Nyepi Tahun 2023

Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) terkait Perayaan Hari Raya Nyepi, pada hari Senin tanggal 6 Maret 2023, bertempat di Ruang Rapat Sandat Diskominfos Provinsi Bali yang dihadiri 65 dari Lembaga Penyiaran Radio dan 19 dari Lembaga Penyiaran Televisi.

Nota Kesepakatan (MoU) tersebut tertuang dalam Nomor : B.24.489/3598/IKP/D.KOMINFOS, Nomor 480 / 7470 / DPRD. dan Nomor 480 / 134 / KPID, pada tanggal 6 Maret 2023 tentang Imbauan tidak Bersiaran dan/ atau Merelai Siaran pada Hari Raya Nyepi pada tanggal 22 Maret 2023.

Dijelaskan, pada Pasal 5 dalam Nota Kesepakatan (MoU) tersebut mengatakan mengimbau kepada seluruh Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio, Televisi baik Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Lembaga Penyiaran Berlangganan untuk tidak melakukan aktifitas siaran pada Hari Raya Nyepi yang jatuh pada hari Rabu, 22 Maret 2023, yang dimulai pukul 06.00 Wita sampai dengan hari Kamis, 23 Maret 2023 pukul 06.00 Wita.