Jakarta, 29 Agustus 2026 – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengeluarkan kebijakan yang melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan maupun menggunakan sisa kuota.
Melalui kebijakan tersebut, Kemkomdigi memastikan sisa kuota internet yang telah dibayarkan menjadi hak pelanggan dan memperoleh perlindungan. Operator wajib menyediakan berbagai pilihan mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai kebutuhan pelanggan, antara lain akumulasi kuota (rollover), non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.
Selain itu, operator diwajibkan memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota. Operator juga harus menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan dapat mengetahui penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang dipilih. Ketentuan ini menegaskan bahwa pelanggan memiliki hak untuk menentukan pilihan layanan sesuai kebutuhan dan pola penggunaannya.
Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 bagi operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban, yang selanjutnya akan dilaporkan secara berkala setiap bulan. Kemkomdigi juga akan melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan pemenuhan pilihan layanan. Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah dalam memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memastikan layanan telekomunikasi nasional semakin adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.



