Undang Biro Organisasi, Diskominfos Bali Kembali Adakan Sosialisasi Pemahaman RBBK

Jumat, 25 Juni 2021 Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali kembali mengadakan sosialisasi pemahaman reformasi birokrasi dan budaya kerja kepada seluruh ASN di lingkungan Diskominfos Provinsi Bali. Bertempat di Ruang Rapat Sandat, tak tanggung-tanggung sosialisasi ini menghadirkan narasumber langsung dari Biro Organisasi yaitu Kasubag Reformasi Birokrasi Biro Organisasi Setda Provinsi Bali, Ni Gusti Agung Nyoman Adnyani Utari ST.

Dibuka oleh I Dewa Ketut Rai Rustina, M.Si Kepala Bidang Statistik sebagai koordinator agen perubahan Diskominfos Provinsi Bali menyatakan bahwa “Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali sangat konsen terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi dan budaya kerja khususnya di lingkungan Diskominfos Provinsi Bali. Berkaitan dengan hal tersebut setelah dilaksanakan survey pemahaman mengenai Reformasi Birokrasi didapati bahwa masih ada beberapa area yang kurang dipahami oleh ASN di lingkungan Diskominfos Provinsi Bali. Oleh sebab itu berdasarkan arahan beliau, maka dilaksanakanlah sosialisasi pemahaman reformasi birokrasi ini. Harapannya dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman ASN di lingkungan Diskominfos Prov Bali menjadi lebih baik lagi yang ditunjukkan dengan peningkatan survey pemahaman setiap tahunnya”.

Tujuan dari reformasi birokrasi adalah untuk membentuk pemerintahan yang baik dan bersih yang ditunjukkan dengan birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel serta pelaksanaan pelayanan publik yang prima. Selain itu terdapat delapan (8) area perubahan reformasi birokrasi yang perlu dipahami oleh seluruh ASN khususnya di lingkungan Diskominfos Provinsi Bali yaitu area manajemen perubahan, area deregulasi kebijakan, area penataan organisasi, area ketatalaksanaan, area manajemen SDM, area akuntabilitas kerja, area pengawasan serta area pelayanan publik.

Nyoman Adnyani Utari dalam pemaparannya juga menekankan mengenai pengertian gratifikasi, benturan kepentingan, whistle blowing system (WBS) serta budaya pelayanan prima. Dimana hal ini perlu ditekankan karena masih banyak ASN yang belum mengerti dengan baik istilah-istilah tersebut, sehingga diperlukan sosialisasi pemahaman lebih lanjut yang diharapkan nantinya ASN dapat mengimplementasikannya dalam pekerjaan untuk menciptakan birokrasi pemerintahan yang baik dan bersih.

Tujuan Pemerintah Provinsi Bali untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih ini tertuang dengan jelas dalam Peraturan Gubernur Bali No. 52 Tahun 2020 tentang Budaya Kerja ASN Pemerintah Provinsi Bali yaitu SAT KERTHI yang terdiri dari Semangat, Akuntabel, Tulus, Komitmen, Efektif, Rasional, Teladan, Harmonis dan Inovatif. (kar)