Rapat Sinkronisasi Data Statistik Sektor di Lingkungan Pemprov Bali

Senin, 1 Maret 2021, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali (Diskominfos), melalui Bidang Statistik menyelenggarakan pertemuan untuk Sinkronisasi Data Statistik Sektoral untuk Tahun 2020 Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, bertempat di Ruang Rapat Dinas Kominfos Provinsi Bali.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Statistik Dewa Rustina dengan didampingi para Kepala Seksi menyampaikan bahwa tujuan diadakannya pertemuan adalah untuk memastikan bahwa perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali sudah menerima surat permintaan data melalui google drive yang disampaikan Diskominfos kepada Kepala Perangkat Daerah. Permintaan Data dimaksud merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi Bidang Statistik di Diskominfos, yang selanjutnya data-data dan informasi itu akan diolah dan dianalisis, yang nantinya akan bermuara menjadi Data Statistik Sektoral Buku Bali Membangun Tahun 2021.

Dewa Rustina menyampaikan bahwa pada tahun 2021 ini akan dilakukan tentang sosialisasi Metadata untuk pengumpulan data statistik sektoral tahun 2021. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data. Manfaat Metadata diantaranya dapat menghindari duplikasi kegiatan, meningkatkan efisiensi anggaran, serta peningkatakan nilai organisasi karena tatakelola informasi yang baik, disamping itu metadata dapat memudahkan dan memahami pengelolaan data dan informasi sebagai investasi organisasi, dokumentasi tahapan pengelolaan data, pengendalian mutu, definisi, penggunaan data, keterbatasan, dan sebagainya. Metadata juga dapat mencegah kesalahan dalam penyampaian data. Lebih lanjut Dewa Rustina menjelaskan bahwa, sebelum pengumpulan data agar dilakukan Metadata terlebih dahulu oleh masing-masing perangkat daerah, yang menjadi tugas dan wewenangnya, sehingga data yang dikumpulkan apalagi nantinya akan dipublis ke masyarakat, public, dapat dipertanggungjawabkan. Karena data yang dihasilkan oleh produsen data, perangkat daerah sudah memenuhi standar yaitu mengenai konsep, definisi, klasifikasi, ukuran dan satuannya.

Kesimpulan dari pertemuan dengan perangkat daerah terkait sinkronisasi Data Statistik Sektoral adalah agar tidak terjadi tumpang tindih, apalagi sampai terjadi selisih angka-angka jumlah data yang berbeda antar perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah, sehingga data-data yang dikumpulkan benar-benar valid dan akurat. Karena nantinya akan diperlukan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan monitoring pembangunan menjadi tepat sasaran, dan yang lebih penting lagi dapat bermanfaat bagi siapa saja yang berkepentingan dengan data. Kedepannya dalam proses pengumpulan data agar terlebih dahulu dilakukan Metadata sebagai informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data.