Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Diskominfos Bali Perkuat Kapasitas Petugas SP4N-LAPOR!
Denpasar, 27 Oktober 2026 – Pengaduan masyarakat bukan sekadar laporan yang harus diselesaikan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena itu, penanganan pengaduan perlu dilakukan secara cepat, tepat, dan akuntabel agar setiap aspirasi masyarakat mendapat respons serta tindak lanjut yang jelas.
Untuk mendukung hal tersebut, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali selaku Pengelola Pengaduan di Pemprov Bali menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kapasitas Petugas Pelayanan Pengaduan SP4N-LAPOR! di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Selasa (27/10/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini mengusung tema “Optimalisasi Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pengaduan melalui SP4N-LAPOR! yang Responsif, Terukur, dan Berkualitas”.
Bimtek dibuka secara resmi oleh Sekretaris Diskominfos Provinsi Bali, Gusti Ngurah Kama Wijaya, S.T., M.Si., yang mewakili Kepala Diskominfos Provinsi Bali. Kegiatan ini diikuti oleh para admin SP4N-LAPOR! selaku petugas pelayanan pengaduan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali serta pemerintah kabupaten/kota se-Bali.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris Diskominfos Bali menegaskan bahwa kecepatan merespons dan kualitas tindak lanjut merupakan aspek penting dalam mewujudkan pelayanan pengaduan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Setiap laporan yang masuk harus ditangani secara serius, sesuai mekanisme dan batas waktu yang ditetapkan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian atas pengaduan yang disampaikan.
Kegiatan dipandu oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfos Provinsi Bali, Anak Agung Ngurah Bagus Aryana, S.E., M.Si., dengan menghadirkan dua narasumber yang membahas aspek penanganan pengaduan dan pengawasan internal.
Narasumber dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, Putu Dika Arlita Kurnia Dewi, selaku Asisten Muda I, memaparkan strategi dan standar penanganan pengaduan untuk mencegah keterlambatan penyelesaian. Materi yang disampaikan mencakup identifikasi akar penyebab penundaan berlarut serta langkah-langkah pencegahannya. Dalam pemaparannya, dijelaskan pula bahwa pengaduan yang tidak ditindaklanjuti oleh instansi terlapor selama lebih dari 60 hari dapat diteruskan oleh pelapor kepada Ombudsman melalui SP4N-LAPOR!.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Wilayah V Inspektorat Daerah Provinsi Bali, Cokorda Gde Agung Semara Adnyana, membahas penguatan pengawasan internal dan akuntabilitas dalam tindak lanjut pengaduan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2025. Materi ini turut menekankan kewajiban kepala perangkat daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan khusus Inspektorat sebagai bagian dari upaya memastikan penyelesaian pengaduan berjalan sesuai ketentuan.
Melalui bimtek ini, para petugas diharapkan semakin memahami mekanisme pengelolaan SP4N-LAPOR!, mampu memberikan respons yang cepat dan informatif, serta memastikan setiap pengaduan ditindaklanjuti secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penguatan kapasitas petugas ini menjadi salah satu langkah untuk mendorong pengelolaan pengaduan yang tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga memberikan kepastian pelayanan bagi masyarakat. Dengan penanganan yang semakin responsif, transparan, dan akuntabel, SP4N-LAPOR! diharapkan menjadi sarana yang efektif untuk menyalurkan aspirasi masyarakat sekaligus mendorong perbaikan pelayanan publik di Provinsi Bali secara berkelanjutan.