Jaga Keterbukaan, Lindungi Privasi: Pemprov Bali Gelar Uji Konsekuensi Dokumen Pemanfaatan Aset
Senin, 5 Oktober 2026 — Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi dan uji konsekuensi keterbukaan informasi publik terkait dokumen perjanjian pemanfaatan aset daerah. Kegiatan yang dipimpin Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfos Provinsi Bali, Agung Aryana, ini melibatkan PPID, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Biro Hukum Setda Provinsi Bali. Uji konsekuensi penting dilakukan untuk memastikan keterbukaan informasi berjalan seimbang: masyarakat memperoleh informasi yang menjadi haknya, sementara informasi yang berpotensi mengganggu privasi dan keamanan tetap terlindungi.
Dalam pembahasan, tim PPID dan Biro Hukum menegaskan bahwa dokumen kerja sama antara badan publik dan pihak ketiga pada prinsipnya dapat menjadi informasi yang terbuka. Namun, tidak seluruh isi dokumen dapat diberikan tanpa penyaringan. Berdasarkan ketentuan keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi, bagian tertentu perlu ditelaah sebelum disampaikan kepada pemohon. Data yang perlu mendapat perlindungan antara lain nama lengkap yang berkaitan dengan data pribadi tertentu, alamat tempat tinggal, nomor telepon atau kontak pribadi, data rekening atau informasi keuangan pribadi, serta data lain yang dapat mengidentifikasi atau mengungkap kondisi pribadi seseorang, sepanjang memenuhi kriteria data pribadi dan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, uji konsekuensi bukan dimaksudkan untuk menutup informasi, melainkan menjadi mekanisme untuk memilah informasi mana yang memang menjadi hak publik dan mana yang wajib dilindungi. Informasi yang bersifat umum dan berkaitan dengan kepentingan publik, seperti luas area, jangka waktu pemanfaatan, serta tarif sewa yang mengacu pada ketentuan peraturan gubernur, tetap dapat dibuka. Sementara data pribadi dan informasi sensitif lainnya dapat disamarkan atau dihitamkan secara proporsional dalam salinan dokumen yang diberikan kepada pemohon.
Melalui proses ini, Pemprov Bali berharap keterbukaan informasi publik dapat terus berkembang dengan prinsip transparan sekaligus bertanggung jawab. Salinan dokumen yang diberikan nantinya diharapkan mampu memenuhi hak masyarakat atas informasi tanpa mengorbankan privasi dan keamanan data para pihak, sekaligus menjadi praktik baik dalam membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka, aman, profesional, dan berintegritas.