Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
A
Ditulis oleh Admin
Diterbitkan pada
09 Februari 2024
Sedang Mendengarkan
Ditulis oleh Admin
•
Diterbitkan pada
09 Februari 2024