Enkripsi Data, Benteng Pertahanan Terakhir Pelindungan Data Pribadi
DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali melalui Bidang Persandian Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali bekerja sama dengan Badan Siber danSandi Negara (BSSN) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Layanan Sandi Data BSSN pada Selasa (15/9/2026) bertempat di Ruang Rapat Adyasta Utama Inspektorat Daerah Provinsi Bali.
Kegiatan ini menghadirkan peserta perwakilan dari Diskominfo Kota/Kab se-Bali serta perwakilan dari Rumah Sakit di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Kota/Kabupaten se-Bali guna memperkuat sinergi pengamanan data pemerintah daerah dan sektor pelayanan publik.
Acara dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali yang diwakili oleh Kepala Bidang Persandian Diskominfos Provinsi Bali, I Putu Sundika, S.T., M.T, sekaligus bertindak sebagai salah satu narasumber.
Dalam paparannya yang bertajuk Pelindungan Data Pribadi dalam Trasnformasi Digital, Sundika menegaskan kembali bahwa data pribadi adalah hak konsitusional sehingga harus dikelola secara aman, bertanggungjawab dan sesuai dengan ketentuan hukum. Sundika juga menegaskan kembali peran penting dari 3 pilar yaitu People, Process dan Technology. Hanya dengan manusia yang sadar dengan keamanan, ditambah dengan proses yang tertata dengan baik dan dilengkapi dengan teknologi yang tepat, akan lahir ketahanan ekosistem yang baik terhadap pelindungan data pribadi yang pada akhirnya akan membentuk kepercayaan publik.
Narasumber dari Badan Siber dan Sandi Negara, Sandiman Ahli Muda BSSN, Sofyan Reza Ferianto, S.Tr.TP. menjelaskan pentingnya penerapan teknologi kriptografi sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan keamanan data pada system elektronik. Penerapan kriptografi berperan dalam menjaga kerahasiaan data sekaligus mencegah akses, pengungkapan, maupun penyalahgunaan data secara tidak sah. Sofyan juga memperkenalkan Sandi Data sebagai Layanan Kriptografi BSSN yang menyediakan solusi pelindungan keamanan data, termasuk melalui penerapan fungsi kriptografi dan manajemen kunci. Dalam kesempatan tersebut, ia turut menjelaskan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pemanfaatan layanan kriptografiBSSN yang mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2026, dengan tarif yang sangat terjangkau.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh Diskominfo dan Rumah Sakit di seluruh Bali memiliki pemahaman yang sama serta kesiapan dalam menerapkan teknologi pengamanan data berbasis standar nasional demi mewujudkan tata kelola pemerintahan digital yang aman dan terpercaya.








Â