Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Waktu Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan sesuai hari kerja di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali yaitu Senin sampai dengan Jumat.
Senin – Kamis
08.00 – 16.00
WITA
Jumat
08.00 – 13.30
WITA
Di luar jam pelayanan itu, PPID Provinsi Bali mengandalkan aplikasi balisatudata.baliprov.go.id untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan masyarakat akan informasi publik. PPID Provinsi Bali juga menyediakan alamat email ppid@baliprov.go.id untuk korespondensi.