SP4N-LAPOR! Didorong Jadi Instrumen Perbaikan Pelayanan Publik
Jakarta, 29 September 2026 — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pengelolaan pengaduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) tidak hanya berfokus pada penyelesaian laporan secara individual. Data dan rekam jejak pengaduan perlu dimanfaatkan untuk mengidentifikasi persoalan berulang serta menjadi bahan perbaikan kebijakan dan kualitas pelayanan publik.
Hal tersebut disampaikan Meutya dalam penandatanganan Nota Kesepahaman Sinergi Pengelolaan SP4N-LAPOR! sebagai Aplikasi Umum Kanal Aduan Layanan Publik bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ombudsman RI, serta Kantor Staf Kepresidenan di Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026). SP4N-LAPOR! menjadi bagian dari infrastruktur digital pemerintah yang menghubungkan masyarakat dengan pemerintah melalui prinsip No Wrong Door Policy, sehingga masyarakat tidak perlu mengetahui instansi yang berwenang menangani persoalan yang dilaporkan.
Pada periode 2021 hingga September 2026, SP4N-LAPOR! telah menerima lebih dari 1,1 juta aduan dan digunakan oleh 718 instansi, yang terdiri dari 546 pemerintah daerah, 119 kementerian dan lembaga, serta 53 BUMN dan berbagai instansi lainnya. Kemkomdigi mendukung pengelolaannya melalui penguatan infrastruktur digital dan integrasi antarsistem pemerintah melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP). Hingga September 2026, sistem tersebut mencatat tingkat uptime sebesar 98,76 persen.
Seiring meningkatnya jumlah pengguna, volume laporan, dan kompleksitas tantangan digital, Kemkomdigi akan memperkuat empat aspek pengelolaan SP4N-LAPOR!, yakni keandalan infrastruktur dan aplikasi, keterpaduan pengembangan teknologi sesuai standar teknis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), interoperabilitas data melalui SPLP, serta komunikasi publik dan diseminasi.
Penguatan SP4N-LAPOR! diharapkan tidak hanya meningkatkan kemudahan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, tetapi juga mendorong pemerintah memanfaatkan data pengaduan untuk membaca pola, mengidentifikasi persoalan yang berulang, dan memperbaiki layanan secara lebih tepat serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
