Berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor: 946/03-M/HK/2024 Tanggal 16 Desember 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2025, bersama ini diumumkan bahwa:
Pengumuman B.21.500.15/18055/IV/DISNAKER.ESDM Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2025
