Profil PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi.
Sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik setiap institusi pemerintahan (termasuk Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali) wajib menyediakan layanan informasi. Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

TUGAS DAN FUNGSI PPID

Tugas PPID diatur dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 670/03-1/HK/2017 sebagai berikut:
a. Mengkoordinasikand an mengkosolidasikan pengumpulan bahan informasi publik dan dokumentasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali;
b. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
c. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
d. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
e. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
f. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk dilakukan uji konsekuesni oleh Tim Pertimbangan;
g. Menetapkan keputusan tentang informasi yang dikecualikan;dan
h. Membuat laporan pelayanan informasi, yang mencakup:
1. Jumlah permohonan informasi publik yang diterima;
2. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik;
3. Jumlah permohonan informasi publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan
permohonan informasi ditolak

STRUKTUR ORGANISASI PPID