Dalam rangka meningkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan Secara Elektronik yang berbasis Teknologi E-Government dan sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 58 Tahun 2019. Diskominfos Provinsi Bali mengakomodasi permintaan pembuatan Aplikasi-aplikasi untuk masing-masing Organisasi Perangkat Daerah yang membutuhkan guna menunjang Tata Kelola Pemerintahan Secara Elektronik. Dalam pengembangan aplikasi/sistem seringkali Organisasi Perangkat Daerah Pemohon masih belum mengetahui alur dari pengembangan Sistem/Aplikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
berkaitan dengan hal tersebut maka Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi menyusun Draft Standar Operasional Prosedur Pengembangan Sistem/Aplikasi yang bersifat khusus di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Draft dimaksud masih dalam tahap penyusunan dan masih perlu dilakukan uji publik untuk mengetahui kelayakan SOP dimaksud, sehingga besar harapan kami untuk Bapak/Ibu bersedia mengisi formulir kuisioner tentang Draft SOP dimaksud.
Draft SOP Pengembangan Sistem/Aplikasi bersifat khusus di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
