Provinsi Bali Siap SP4N-LAPOR!

Provinsi Bali sebagai salah satu Provinsi di Indonesia yang ditunjuk KemenPAN-RB sebagai Pilot Project dalam percepatan penerapan SP4N-LAPOR terus menunjukkan keseriusannya. Rabu 7 Agustus 2019 bertempat di Inspektorat Provinsi Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra memimpin langsung pelatihan teknis yang diberikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Bali.

Dewa Made Indra dalam sambutannya mengawali pelatihan berharap agar seluruh peserta sudah siap dalam menggunakan serta melakukan tindak lanjut aduan setelah diberikan pelatihan ini. Ia yakin dalam waktu 7 hari setelah pelatihan, seluruh Perangkat Daerah di Provinsi Bali sudah siap menggunakan aplikasi LAPOR untuk melakukan monitoring serta tindak lanjut. Sistem LAPOR adalah sistem pengaduan publik terintegrasi dimana mengusung No Wrong Door Policy, sehingga masyarakat dapat melapor dengan lebih mudah tanpa harus mengetahui ke instasi mana harus melapor. Aduan masyarakat dalam sistem LAPOR ini pertama kali akan masuk ke admin LAPOR pusat terlebih dahulu untuk kemudian diteruskan ke admin Pemerintah Daerah. Dalam hal ini leading dari SP4N-LAPOR adalah Inspektorat Provinsi Bali yang sekaligus bertindak sebagai admin di Pemerintah Provinsi Bali. Aduan kemudian akan diteruskan ke Perangkat Daerah yang tepat dimana seluruh Perangkat Daerah di Pemerintah Provinsi Bali bertindak sebagai admin penghubung dalam sistem LAPOR ini.

Kegiatan pelatihan teknis dihadiri oleh Inspektur Provinsi Bali serta Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Bali dan diikuti oleh seluruh admin penghubung di Perangkat Daerah Provinsi Bali. Pelatihan teknis diawali dengan konsep Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N) yang terintegrasi dan dilanjutkan dengan penggunaan aplikasi Layanan Aduan Publik Online Rakyat (LAPOR). Saat ini seluruh website yang ada di bawah Baliprov.go.id telah mempunyai tautan ke aplikasi LAPOR untuk memberikan akses kepada masyarakat menyampaikan aduan.