Monitoring dan Evaluasi Badan Publik Kabupaten/Kota, Kelurahan dan Desa Se-Bali Tahun 2019

Keterbukaan Informasi merupakan bagian dari proses demokrasi yang diterapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam melaksanakan amanat Keterbukaan Informasi, Negara menerbitkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang secara resmi dan efektif diberlakukan mulai tahun 2010. Keterbukaan Informasi publik sangat erat kaitannya dengan hak asasi manusia, tata kelola pemerintah yang baik, pencegahan korupsi, partisipasi masyarakat dalam pemerintah dan pembangunan, pengawasan, sistem pelayanan public yang professional dan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Selasa (2/7), Komisi Informasi Provinsi Bali bersama Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali mengadakan rapat persiapan Monitoring dan Evaluasi Badan Publik Kabupaten/Kota, Kelurahan dan Desa Se-Bali Tahun 2019. Kegiatan Monev bertempat di Ruang Rapat Sandat Diskominfos Provinsi Bali, dibuka oleh I Gede Agus Astapa selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali bersama I Gusti Ngurah Wirajaya dan I Gusti Agung Widiana Kepakisan selaku Majelis Komisioner.

Widiana Kepakisan menjelaskan dalam kegiatan Monev ini, yang akan dinilai adalah Badan Publik yang membidangi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Pendapatan Daerah/ Pasedahan Agung/ BPKAD, Dinas Kebudayaan, Dinas Pertanian dan Pangan/ Dinas Perikanan dan Ketahanan/Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan dan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Badan Pertanahan Nasional/ Agraria dan Tata Ruang, Perusahaan Daerah Air Minum, Badan Usaha Milik Daerah, Kelurahan di seluruh Bali yang diwakili setiap Kecamatan masing- masing Kabupaten Kota, dan Desa yang ditunjuk dan/atau dipilih sebanyak 3 Desa yang memiliki potensi di setiap Kecamatan.

Pada hari Jumat, 29 September 2019 tepatnya akan diumumkan Pemeringkatan dan Pengklasifikasian dari hasil penilaian serta penganugrahan penghargaan Keterbukaan Informasi pada Badan Publik bertempat di Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali.