Diskominfos Bali gelar Literasi Media di Kab. Gianyar, Libatkan POLDA dan PWI BALI

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik berkerjasama dengan Diskominfo Kabupaten Gianyar menggelar dialog Literasi Media dengan mengangkat tema “Dampak Penggunaan Internet di Masyarakat” yang dihadiri oleh perwakilan perangkat desa di pemerintah Kabupaten Gianyar bertempat di Ruang Rapat UPT. Layanan Terpadu Satu Pintu, Gianyar (19/9).

Dialog ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Diskominfos Bali dengan tujuan kali ini memberikan literasi media kepada perangakt desa agar menyebarkan pemahaman kepada masyarakat sehingga dapat mengidentifikasi mana berita yang dapat dipertanggungjawabkan dan mana berita bohong (hoax). Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang Pengembangan Komunikasi Publik, Ida Bagus Ketut Agung Ludra.
Literasi Media dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gianyar, Cokorda Gede Rai Widiarsa Pemayun dalam sambutannya menyampaikan Literasi Media sangatlah penting dilaksanakan untuk upaya pencegahan hoax “Upaya pencegahan hoax juga didukung oleh pemerintah dengan membuat payung hukum yaitu Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang -Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”ujarnya

Dialog Literasi kali ini menghadirkan narasumber dari PWI Bali, Dwikora Putra selaku Ketua PWI Bali. Dalam materinya memaparkan secara garis besar mengenai Pers. “Pers adalah Lembaga sosial dan wahana komunikasi masa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dan sudah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999”,jelasnya. Pers juga merupakan media sarana untuk mensosialisasikan kebijakan pemerintah “Kami wartawan juga ikut mensosialisasikan kebijakan pemerintah seperti Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali”tambahnya. Dwikora menghimbau kepada masyarakat untuk selalu memilah informasi dengan kenyataan yang ada dan jika terdapat wartawan yang meminta informasi tetapi tidak dapat menunjukkan identitas resmi wartawan maka masyarakat berhak tidak memberikan informasi yang diminta.

Disisi lain hadir pula Kompol I Wayan Wisnawa Adi Putra selaku Kanit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali. Wisnawa menjelaskan kejahatan dunia maya atau yang lebih dikenal cyber crime merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer atau jaringan komputer/internet sebagai sarana atau alat sehingga menjadikan computer sebagai obyek maupun subyek tindak pidana. Saat ini, cyber crime dibagi menjadi 2 yakni Computer Crime (kejahatan yang menggunakan sistem computer) dan Computer Related Crime (kejahatan yang menggunakan computer sebagai medianya). “Computer crime yang dimaksud itu dapat berupa E-mail Spamming, Malware, Cracking, Hacking dan sebagainya. Untuk Computer Related Crime contohnya seperti prostitusi, penjualan narkotika, terorisme dan lain -lain”jelasnya. Setelah menjelaskan secara garis besar mengenai Cyber Crime, Wisnawa juga memberikan tips internet yang aman “Ada beberapa tips yang kami miliki diantaranya pasanglah aplikasi pencegah konten yang tidak dikehendaki seperti anti virus, anti malware dan anti spam, masyarakat jangan sembarangan untuk membuka link dari pengirim yang tidak dikenal, batasi pemakaian foto atau video pribadi di internet” tambahnya.