Bimtek Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, Biro Hukum dan HAM Setda Prov Bali menyelenggarakan Bimbingan Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada hari Selasa 30 Juli 2019 bertempat di gedung Wiswasabha Kantor Gubernur Bali.

Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan pengelola JDIH di seluruh Kabupaten/Kota se-Bali menghadirkan narasumber dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bali terkait dengan Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Perpustakaan Daerah, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Bali terkait dengan Standarisasi Pengelolaan JDIH, Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional BPHN terkait tentang reintegrasi website JDIHN. Dalam kegiatan ini Diskominfos Provinsi Bali juga diundang untuk bisa menyampaikan materi terkait tentang Keamanan Informasi.

Sekretaris Daerah dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten III Drs. I Wayan Suarjana, MT mengungkapkan optimismenya pada penyelenggaraan Bimtek JDIH ini. Menurutnya sudah merupakan keharusan bagi pengelola pelayanan informasi termasuk JDIH menggunakan teknologi untuk bisa membantu melakukan manajemen informasi yang lebih baik serta tentunya memberikan akses yang lebih mudah dan cepat kepada publik.

Kepala Seksi Pengembangan Sistem Elektronik Bidang Tata Kelola Pemerintah Elektronik Diskominfos Prov Bali, I Putu Sundika dalam paparannya menjelaskan mengenai Konsep dan Strategi Keamanan Data dan Informasi. Dalam kalimat pembukanya, Putu mengatakan perlunya pemahaman bersama bahwa tidak pernah ada sistem yang benar-benar aman di dunia internet. Meski demikian tentunya Perangkat Daerah baik di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menjadi leading sector dari TIK dalam hal ini Diskominfos, dipastikan telah melakukan berbagai upaya untuk bisa melakukan pengamanan terhadap data dan informasi. Putu mengambil contoh di Provinsi, dimana Diskominfos Provinsi Bali saat ini telah mengupayakan sistem pengamanan salah satunya adalah menerapkan sertifikat SSL di seluruh website di bawah domain baliprov.go.id. SSL ini dipasang dalam rangka pengamanan jalur untuk setiap sesinya sehingga publik yang mengakses web merasa terlindungi.

Dalam konteks berbagai dokumen publik yang berada dan disebarkan via internet, Putu menyoroti mengenai pentingnya penggunaan tanda tangan elektronik sehingga dapat melakukan pengecekan keaslian dokumen. Saat ini Diskominfos Prov Bali melalui seksi Persandian sedang menuju ke proses selanjutnya dalam rangkaian tahapan implementasi dari tanda tangan elektronik. Pada akhirnya setelah seluruh rangkaian proses dilewati maka tentunya dibutuhkan sebuah peraturan di daerah yang nantinya menjadi dasar hukum penerapannya. Dalam penutupnya, Putu juga menyampaikan bahwa keamanan informasi bukan hanya bersifat peralatan TIK saja namun juga terdapat faktor manusianya. Mengubah kebiasaan-kebiasaan yang tidak mencerminkan pengamanan seperti menuliskan password di sembarang tempat dan kebiasaan lainnya, dapat sangat membantu dalam proses keamanan informasi selanjutnya dalam konteks yang lebih luas.